29 Apr 2013

Air Alkali adalah Rahasia Sehat Sampai Tua

Generator Air Alkali "GAA" merupakan alat yang berbeda dengan kebanyakan produk penyaring air lainnya yang ada di pasaran. Produk "GAA" bisa mengolah dari air mineral biasa menjadi molekul yang lebih kecil dibandingkan air minum biasa. Dengan artian lebih mempercepat penyerapan air di dalam tubuh. Serta bisa menetralkan asam dari sisa pembakaran dalam tubuh yang berasal dari sisa makanan

Generator Air Alkali 'GAA'  adalah mesin yang menghasilkan Air Alkali yang ber-ionisasi negatif serta heksagonal dengan pH diatas 8 serta ORP - 350 sampai dengan - 800.

Berbeda dengan Air Alkali yang dihasilkan dengan jeruk lemon, yang hanya menghasilan Air Alkali ber pH >8, tetapi tidak ber-ion negatif dan heksagonal.

Manfaat Air Alkali yang dihasilkan Mesin Generator Air Alkali "GAA"  adalah untuk membantu proses penyembuhan segala macam penyakit hingga penyakit kanker.

Penggunaan Air Alkali untuk penyembuhan dan kesehatan direkomendasikan oleh seorang Dr. Hiromi Shinya, MD ( Penemu Endoskopy, penulis buku laris " The Miracle of Enzyme " ). sudah digunakan hampir sebagian besar rumah sakit di jepang.

Berikut beberapa manfaat dari meminum Air Alkali: 

1. Hidrasi dan Drinkability.

Air alkali terionisasi merupakan sumber hidrasi yang sangat baik dan sehat, karena tidak hanya rasanya lebih lezat terhadap indera perasa di mulut, tetapi juga lebih mudah diserap oleh tubuh. Hal ini meningkatkan kelayakan air untuk diminum dan menghilangkan rasa cepat kembung dari minum air harian yang direkomendasikan 8 gelas per hari. Selain dari hasil penelitian air alkali ini, fakta bahwa banyak orang dapat merasakan perbedaan setelah meminumnya! 

2. Bersih, Segar dan Cita Rasa Enak.

Air Alkali yang dihasilkan Generator Air Alkali "GAA"  adalah air dengan rasa yang terbaik. Air ini lembut dan menyegarkan. Dapat meresap ke dalam masakan dan meningkatkan cita rasa pada makanan. 

3. Micro Clustering.

Study awal tentang air alkali menunjukkan bukti sebuah fenomena baru yang dinamakan “Micro Clustered”, yang mendefinisikan pengecualian pada molekul kecil yang “terstruktur” khusus pada air alkali. Banyak manfaat ditemukan dari hasil penelitian tentang fenomena ini. Fungsi utama Micro Clustered adalah untuk menghidrasi secara lebih baik. Air Alkali yang dihasilkan Generator Air Alkali "GAA"  memiliki molekul yang kecil dengan ukuran 3-5 molekul. Air biasa memiliki ukuran 16-20 molekul. Dengan Micro Clustered, Air Alali dapat diserap tubuh lebih optimal dan secara dalam menghidrasi sampai ke sel-sel tubuh. 

4. Menetralkan Radikal Bebas.

Air Alkali yang dihasilkan Generator Air Alkali "GAA" memiliki ORP (Oxidation Potencial Reduction) yang negatif, artinya memiliki kekuatan antioksidan. Jika dikonsumsi harian, extra electron dalam Air Alkali dapat menetralisir radikal bebas dalam tubuh. 

5. Menyeimbangkan pH Alami Tubuh.

Air Alkali yang dihasilkan Generator Air Alkali "GAA" dapat membantu meningkatkan pH alami tubuh menjadi basa/alkaline, dan dapat melawan radikal bebas yang dapat merusak sel sehat. Tubuh yang alkaline adalah tubuh yang sehat. 

6. Menjaga Tetap Awet Muda.

Secara ilmiah diakui bahwa manfaat dari air alkali adalah menunjang kesehatan tubuh supaya awet muda. Secara alami manfaat dari air ini karena meningkatnya sifat basa (alkalinity) dari tubuh setelah minum air alkali. Alkalinity adalah keadaan dimana air lebih harmonis dengan kondisi didalam tubuh, baik secara jasmani maupun psikologis. 

7. Detoksifikasi dan Pembersihan.

Ketika tubuh mengalami penumpukan asam/acid, tubuh memerlukan mekanisme detoksifikasi dan pembersihan berkala. Jika tubuh dapat membuang kelebihan acid dan limbah metabolisme secara berkala, maka tidak akan terjadi penumpukan limbah penyebab penyakit. Mengkonsumsi Air Alkali yang dihasilkan Generator Air Alkali "GAA" setiap hari dapat membantu membersihkan limbah tubuh dan detoksifikasi secara alami dari dalam tubuh. 

8. Meningkatkan Energi, Mengurangi Kelelahan.

Kelelahan adalah tanda-tanda tubuh kelebihan asam/acid. Mengkonsumsi Air Alkali yang dihasilkan Generator Air Alkali "GAA" secara rutin dapat membantu tubuh mengurangi kelebihan asam, sehingga menyebabkan peningkatkan kadar energi sekaligus mengurangi kelelahan. 

9. Antioksidan yang Powerful.

Oksidasi terjadi secara alami setiap hari. Besi yang berkarat dan potongan buah apel yang berubah warna adalah salah satu contoh proses oksidasi. Oksidasi yang terjadi didalam tubuh dinamakan proses penuaan. Air Alkali yang dihasilkan Generator Air Alkali "GAA" memiliki kandungan antioksidan 6-8 kali lebih besar dibandingkan teh hijau yang berkhasiat memperlambat proses penuaan. 

10. Mengurangi Rasa Sakit.

Rasa sakit umum dirasakan orang setiap harinya. Sakit yang paling sering dirasa adalah nyeri otot, persendian, dan rasa linu di badan. Air Alkali yang dihasilkan Generator Air Alkali "GAA" dapat membantu mengurangi rasa sakit dengan jalan menghidrasi tubuh serta membuang kelebihan asam/acid dalam tubuh. 

11. Meningkatkan Kesehatan Menyeluruh.

Air Alkali telah digunakan di beberapa rumah sakit di Jepang untuk penyembuhan pasien-pasien dengan penyakit-penyakit degeneratif. 

Pendapat Para Ahli tentang Kanker / Tumor / Kista

Dr. Otto Warburg, Penemu penyebab kanker pada tahun 1923 dan menerima anugerah Nobel Prize pada tahun 1931: “ Semua sel-sel normal memerlukan Oksigen, tetapi sel-sel kanker dapat hidup tanpa Oksigen – satu hukum pengecualian, dari hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa sel kanker tidak dapat berkembang di kondisi tubuh yang kaya oksigen.

Kekentalan darah akibat keasaman tubuh menyebabkan darah kekurangan oksigen, akibatnya banyak organ tubuh yang kekurangan suplay oksigen. Adaptasi sel terhadap lingkungan yang kurang oksigen menyebabkan tumbuhnya kanker / tumor / kista. Untuk itu diperlukan suplay oksigen yang cukup ke dalam darah. Cara termudah adalah dengan mengkonsumsi air alkali.

Air alkali adalah air minum kita yang telah melalui proses pemecahan molekul sehingga kandungan oksigennya  2-3 kali lebih banyak dibanding air biasa. air ini sangat mudah dibuat dan sangat baik untuk dikonsumsi sehari-hari untuk penyembuhan penyakit dan kesehatan.

Dr. Airashi, Ilmuwan Spesialis Kanker dari Jepang

Pada kondisi tubuh yang pH-nya Basa ( 7 - 8 ) sel pada tubuh manusia tumbuh normal, tapi seiring buruknya pola makan & pola hidup, sisa limbah tubuh yang tidak terbuang melalui keringat & urine akan merubah pH tubuh mennjadi asam, pada kondisi tubuh yang asam, sel normal tidak bisa tumbuh, tapi ada beberapa sel yang beradaptasi dan tetap tumbuh tapi berubah menjadi sel kanker.

Walaupun kanker sudah dioperasi, jika kondisi tubuh tetap asam maka sel kanker akan tetap tumbuh subur.
Itu sebabnya kanker umumnya tumbuh lagi setelah dioperasi.

Bila kondisi keasaman tubuh dikurangi, pertumbuhan sel kanker bisa dihambat / dihentikan, saat ini hanya Air Alkali yang mampu mengurangi keasaman tubuh dengan cepat.

Air alkali mengubah pH tubuh menjadi Basa, melunakkan kolesterol sehingga mudah terbuang keluar tubuh, mengencerkan sel darah darah sehingga limbah tubuh mudah terbuang pula melalui urin.

Dengan air alkali maka kesehatan jantung, lever, ginjal, kelenjar, pankreas & darah akan selalu terjaga. Air Alkali adalah Rahasia Sehat Sampai Tua.

IIMS 2013 Bakal Tanpa Sepeda Motor

Gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2013 kembali dihadiri Renault dan Proton setelah dalam beberapa tahun penyelenggaraan absen. Selain kedua merek tersebut, IIMS tahun ini juga bakal dimeriahkan merek premium asal Jerman Porsche. Namun dua pabrikan, salah satunya merek asal negeri Tirai Bambu absen di IIMS 2013.

“Ada yang datang, ada yang pergi. Tahun ini Geely tidak ikut. Tapi ada Renault dan Proton yang menyatakan berpartisipasi,” ungkap Johnny Darmawan Ketua Panitia IIMS 2013 di Jakarta, Kamis (25/4).

Sama seperti penyelenggaraan tahun lalu, IIMS 2013 tidak akan diramaikan oleh sepeda motor. Banyaknya peserta yang ikut dan terbatasnya area pamer menjadi alasan panitia tidak mengikutsertakan sepeda motor. “Idealnya memang ada dua macam (mobil dan motor)dalam satu pameran otomotif akbar. Ini pernah saya sampaikan beberapa tahun lalu. Tapi karena area hallnya terbatas, mau ditaruh dimana motornya. Semua hall sudah penuh?,” tandas Johnny.

Dalam IIMS mendatang berbagai perencanaan dan pembenahan dilakukan panitia untuk menghadirkan IIMS yang lebih maju dan meriah dari tahun ke tahun. “IIMS merupakan barometer industri otomotif di Indonesia. Oleh karena itu, Gaikindo berharap pameran ini terus semakin lebih baik, agar bisa memberikan gambaran kepada dunia internasional semakin majunya industri otomotif tanah air,” ujar Sudirman MR, Ketua Umum Gaikindo

“Beroperasinya pabrik baru beberapa Agen Pemegang Merek (APM) seperti Nissan, Honda, dan Daihatsu, juga menjadi indikasi positif perkembangan industri otomotif di tanah air, yang kami harap hasil positifnya dapat diperlihatkan pada penyelenggaraan IIMS tahun ini,” tambah Sudirman.

Antusiasme menyambut IIMS 2013 ini semakin terbangun dengan respon positif dari masyarakat terhadap program mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost and green car (LGCC).

Isu efisiensi energi dan ramah lingkungan akan menjadi tema sentral pada gelaran The 21st Indonesia International Motor Show (IIMS) 2013 mendatang di Jakarta. Isu ini telah menjadi perhatian antar pemangku kepentingan, seperti pemerintah, industri otomotif dan masyarakat.

Tema IIMS 2013 berangkat dari makin pesatnya pertumbuhan aktivitas kendaraan di kota-kota besar Indonesia. Sehingga mobilitas yang hemat bahan bakar, bebas emisi menjadi jawaban utama atas tuntutan pergerakan ramah lingkungan yang kian kritis.

Dengan dukungan pemerintah, industri otomotif menggodok beragam program ramah lingkungan. Yang paling anyar adalah Low Carbon Emission Program (LCEP) rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.

LCEP merupakan sebuah payung besar yang menaungi berbagai program ramah lingkungan seperti program Low Cost Green Car (LCGC). Lalu kendaraan hybrid, kendaraan berbahan bakar bio serta kendaraan elektrik.

Penggalakan program tersebut juga menginspirasi pemilihan tema IIMS 2013. Dengan semangat yang sama, IIMS 2013 mengusung ‘Smart Vehicle Mobility’ sebagai tema dan kembali membuktikan konsistensinya dalam mengusung tema teknologi ramah lingkungan.

Saat ini LCGC adalah salah satu program di bawah payung LCEP yang populer di Indonesia. Pengenalan program kendaraan yang akan dipasarkan dengan harga terjangkau ini akan menjadi catatan penting dalam sejarah industri otomotif di Indonesia. Pasalnya, produk tersebut mendukung rencana pemerintah mengurangi konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi dan emisi gas karbon.

Program mobil berteknologi hemat BBM dengan harga terjangkau bukan lagi jadi impian semata bagi masyarakat Indonesia. Program LCGC merupakan langkah dari industri otomotif Indonesia untuk mengembangkan inovasi teknologi.

Teknologi eco-inovasi sendiri telah diidentifikasi sebagai solusi kunci untuk mengurangi pemborosan bahan bakar pada sebuah mobil. Dan membuka insentif baru bagi industri otomotif Indonesia untuk berinvestasi di dalamnya.

“Program LCGC akan menjadi langkah kongkrit kepedulian dan peran aktif industri otomotif dalam semangat efisiensi energi di Indonesia” ujar Sudirman MR, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Sudirman meyakini bahwa teknologi dan kemampuan sumber daya manusia yang dimiliki Industri otomotif Indonesia mampu meningkatkan investasi terbuka sangat lebar. Optimisme yang diungkapnya itu sesuai dengan 2 dari 5 program kerja Gaikindo tiga tahun ke depan.

Dua program kerja tersebut adalah meningkatkan kandungan lokal semaksimal mungkin untuk menghadapi persaingan pasar bebas dan mendorong kemajuan industri otomotif khususnya dalam hal rancang bangun.

Rilis IIMS 2013

Sebelumnya beberapa program telah dirintis pemerintah bersama industri otomotif, salah satunya adalah program Low Cost Green Car (LCGC). Program yang mendapatkan dukungan penuh dari merek dan pemain besar di industri otomotif Indonesia, bertujuan untuk mendorong imlementasi kendaraan berteknologi hemat konsumsi bahan bakar dengan harga terjangkau.

Program LCGC dengan teknologi ramah lingkungan yang hemat dan bersih dan ditawarkan dengan harga terjangkau adalah gambaran pasti dari tema 'Smart Vehicle Mobility' yang diusung IIMS 2013. Tercatat ada sekitar 5 agen tunggal pemegang merek (ATPM) yang menyatakan siap dengan mobil yang masuk program LCGC.

Sementara itu, di IIMS 2013 total diikuti 35 ATPM , yang terdiri dari 26 passanger cars dan 9 brand commercial vehicles. Untuk kendaraan penumpang akan hadir Audi, BMW, Chevrolet, Chrysler, Dodge, Daihatsu, Ford, Honda, Hyundai, Inviniti, Jeep, KIA, Mazda, Mercedes-Benz, Mini, Mitsubishi Motors, Nissan, Peugeot, Proton, Renault, Smart, Subaru, Suzuki, Tata Motors, Toyota, dan VW.

IIMS 2012

Sedangkan dari jajaran commercial vehicles disemarakan oleh Dyna, FAW, Foton, Fuso, Hino, Isuzu, MAN Trucks, Tata Motors, dan UD Trucks.

“Dukungan terhadap pelaksanaan IIMS tidak hanya datang dari seluruh ATPM anggota Gaikindo, namun yang sama juga ditunjukkan oleh industri-industri pendukung,” tutur Johnny

Panitia penyelenggara sendiri menargetkan mampu menjaring 380 ribu pengunjung, selama 11 hari pameran.

“Kalau ditanya target jualan, saya sudah katakan berkali-kali bahwa IIMS bukanlah arena untuk jualan tapi lebih kepada pengenalan teknologi-teknologi dan produk-produk ramah lingkungan dari para peserta. Di bandingkan Thailand, IIMS kita lebih besar. Bahkan luas area kita lebih besar dari bangkok Motor Show, dan ini sudah diakui oleh industri dan media di Jepang bahwa pameran kita lebih besar daripada Thailand,” pungkasnya.(kpl/nzr/rd)

24 Apr 2013

Jurusan dengan prospek gaji paling tinggi di dunia versi NACE

Tahukah Anda lulusan pendidikan jurusan teknik kimia berpotensi meraih gaji rata-rata sekitar Rp635 juta per tahun. Bahkan jurusan itu masuk dalam kategori lima pekerjaan dengan gaji paling tinggi di dunia.

Demikian hasil penelitian National Association of Colleges and Employes (NACE). Tentunya, hasil penelitian itu bisa menjadi rekomendasi bagi siswa-siswi yang telah menamatkan pendidikan mereka di SMA maupun SMK.

Adapun lima jurusan dengan prospek gaji paling tinggi di dunia versi NACE:

1. Teknik komputer dengan gaji Rp673 juta
2. Teknik kimia dengan gaji Rp635 juta
3. Ilmu komputer dengan RP616 juta
4. Rekayasa/penerbangan dengan gaji Rp612 juta
5. Teknik mesin dengan gaji Rp601 juta

Teknik kimia mempelajari disiplin ilmu hukum kimia atau fisika. Ilmu itu memroses bahan mentah menjadi produk secara ekonomis.

Selain bidang industri, kepolisian pun memerlukan lulusan teknik kimia sebagai ahli forensik. Tugasnya menganalisis kimia forensik, narkotika forensik, toksikologi forensik, fisika forensik, balistik, metalurgi forensik, dokumen forensik, dan fotografi forensik.

Di Indonesia, setidaknya 13 perguruan tinggi negeri yang menyediakan jurusan tersebut, yaitu:

1. Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) di Surabaya, Jawa Timur
2. Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang, Jawa Tengah
3. Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta
4. Institut Teknologi Bandung (ITB) di Bandung, Jawa Barat
5. Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat
6. Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh, Aceh
7. Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Jawa Tengah
8. Universitas Sriwijaya (UNSRI) di Palembang, Sumatra Selatan
9. Universitas Lampung (UNILA) di Lampung
10. Universitas Makussaleh di Lhokseumawe, Aceh
11. Universitas Riau di Pekanbaru, Riau
12. Universitas Ageng Tirtayasa di Serang, Banten
13. Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Sumatra Utara

Dekan Fakultas Teknik UI Bambang Sugiarto mengatakan berbagai perusahaan bekerja sama dengan pihak kampus untuk mempekerjakan lulusan terbaik dari jurusan teknik kimia.

Nah, tertarikkah Anda masuk ke jurusan tersebut dengan prospek gaji menjanjikan di masa mendatang?

19 Apr 2013

Menyongsong Ramalan Kedelapan Jayabaya

Sujiwo Tejo
Kejayaan Nusantara Muncul pada 2012 SAYA yakin tak lama lagi Nusantara kembali berjaya. Ramalan ke-8 Jayabaya tentang kembalinya Sabdo Palon Noyo Genggong akan terwujud sebentar lagi. Dua makhluk gaib yang kemunculannya dipercaya menandai kejayaan Nusantara itu mungkin keluar sekitar 2012.

Ini kalau kita klop-klopkan prakiraan rekan-rekan peminat dunia paranormal tanah air dan suku Maya. Kisaran kemunculan makhluk gaib itu pada 2012-2016. Sementara peristiwa besar dunia yang sudah diramalkan suku Maya adalah kiamat pada 21 Desember 2012. Ramalan suku bangsa ahli perbintangan yang hidup di selatan Meksiko itu mengguncang dunia ilmiah tahun lalu karena tanda-tandanya juga mulai terbaca oleh ilmu pengetahuan.

Ramalan ke-8 Jayabaya kita yakini akan terjadi dalam waktu singkat jika peristiwa nyata akhir-akhir ini kita lihat sebagai pertanda. Misalnya, gerakan rakyat mengumpulkan koin solidaritas buat Prita Mulyasari juga kita yakini sebagai pertanda awal terjadinya ramalan ke-7 Jayabaya, yaitu Tikus pithi anoto baris. Dengan kata lain, terjadi barisan pemberontakan rakyat dari berbagai penjuru Nusantara.

Misalnya, gejolak di berbagai daerah yang nyaris rata di Nusantara atas kacaunya daftar pemilih tetap pada pemilu lalu, gerakan sejuta Facebooker untuk mendukung Bibit dan Chandra. Kemudian gerakan nyaris semiliar koin buat Prita, meratanya demo nasabah kasus Bank Century, dan terperangahnya masyarakat atas terbitnya buku Gurita Cikeas karya George Junus Aditjondro.... Semua itu kalau diibaratkan musik adalah intro bagi lagu mars.

Itulah mars barisan pemberontakan rakyat semesta. Itulah makna Tikus pithi anoto baris alias tikus pithi menata barisan. Tikus pithi adalah tikus kecil-kecil kemerahan yang bisa merubung dan menggerogoti, bahkan baju dan celana yang sedang kita pakai.

***

Saya yakin ramalan ke-8 Jayabaya akan terbukti tak lama setelah ramalan ketujuhnya berlangsung. Dan, saya yakin ramalan ketujuhnya terbukti karena enam ramalan sebelumnya sudah terbukti. Yaitu, Murcane Sabdo palon noyo genggong (runtuhnya Majapahit), Semut ireng anak-anak sapi (masuknya Belanda), Kebo nyabrang kali (Belanda kenyang dan hengkang), Kejajah saumur jagung karo wong cebol kepalang (penjajahan Jepang selama 3,5 tahun sama angkanya dengan usia jagung 3,5 bulan), Pitik tarung sak kandhang (perang saudara di zaman Bung Karno), dan Kodok ijo ongkang-ongkang (tentara berkuasa di era Soeharto).

Bagi yang tak percaya nubuat, nujum, atau ramalan, baiklah saya sampaikan pesan dari para sejarawan. Mereka mengingatkan kita, setiap tempat memiliki siklus sejarahnya masing-masing. Nusantara, menurut studi mereka, memiliki cakra manggilingan alias putaran 700 tahunan. Lihatlah kisaran 2012 adalah 700 tahunan waktu dari kejayaan Majapahit, dan dua kali 700 tahunan dari kejayaan Sriwijaya.

Bagi yang tak percaya klenik, terawangan alias ''penglihatan'', baiklah juga saya sampaikan pesan dari dunia ilmiah, yakni fisika modern temuan abad ke-20. Bahwa chaos alias kekacauan akan terdorong ke arah chaos lebih lanjut sampai akhirnya ke puncak chaos. Di dalam puncak chaos itulah nanti terkandung energi internal yang mendorong keadaan kembali normal.

Pertanyaan saya, kurang chaos bagaimana lagi keadaan sekarang? Dan sekarang bukankah keadaan chaos itu tampak makin mengarah pada chaos lanjutan? Pada puncak chaos nanti, tak diperlukan lagi energi eksternal -misalnya campur tangan Amerika dan negara-negara asing lain- untuk mengembalikan keadaan menjadi normal. Pengembalian pada keadaaan normal akan terdorong dengan sendirinya oleh energi internal. Dan, kekuatan energi internal itulah yang sebenarnya menjadi landasan keyakinan orang banyak yang tak pernah luntur, yakni akan munculnya Satriya Piningit.

***

Saya yakin ramalan ke-8 Jayabaya segera terwujud karena tanda-tanda yang diisyaratkan rekan-rekan dari dunia paranormal cocok dengan orang-orang dari dunia ilmiah. Sebagai pendukung ramalan Jayabaya dari abad ke-11, ramalan Ronggowarsito sekitar 1,5 abad sebelum ditemukan teori chaos fisika modern, juga sesuai dengan prinsip-prinsip teori chaos.

Awal chaos adalah zaman Kalatida, zaman kekacauan pribadi-pribadi, sudah ditunjukkan setidaknya sejak era Soeharto yang berlanjut hingga era reformasi dan kemudian ditandai kacaunya penyelenggaraan Pemilu 2009. Chaos tersebut berlanjut ke ambang puncak chaos, yakni zaman Kalabendu, zaman kekacauan kolektif yang menyebabkan antara lain masyarakat tergugah meresponsnya dengan gerakan sejuta Facebookers untuk Bibit-Chandra atau pengumpulan koin untuk Prita.

Setelah Kalatida dan Kalabendu serta energi internal yang terkandung dalam Kalabendu cocok dengan teori chaos, Ronggowarsito jauh sebelum teori chaos ditemukan sudah meramalkan Kalasuba, zaman kesejahteraan setelah kita melewati Kalatida yang selanjutnya memuncak ke Kalabendu.

Saya yakin zaman Kalasuba akan muncul di Nusantara. Buku Prof Arysio Nunes dos Santos, Atlantis: The Lost Continent Finally Found terbitan 2005, menunjukkan bahwa kerajaan Atlantik yang pernah berjaya dan sampai sekarang masih misterius bisa jadi tempatnya tidak di mana-mana, melainkan ya... Nusantara ini.

Temuan pakar Amerika Latin yang terjemahan Indonesianya terbit Desember 2009 itu seakan memperkukuh studi kurang lebih 30 tahun Dennys Lombard melalui bukunya Nusa Jawa: Silang Budaya. Lombard, antropolog Prancis, menggarisbawahi secara lebih detail dan meyakinkan soal betapa istimewanya kedudukan Nusantara dahulu, sekarang, maupun -seharusnya- di masa yang akan datang.

Dan izinkan saya untuk selalu yakin pada harapan itu. (*) - Sujiwo Tejo

Penundaan UN dalam perspektif pengadaan barang/jasa pemerintah

Mendikbud - M Nuh melakukan klarifikasi ke Presiden di depan Kapolri dan Panglima TNI
Secara teknis administratif pengadaan barang/jasa pemerintah mengalami kegagalan itu biasa. Mulai dari kegagalan yang di luar kendali akibat kondisi alam sampai pada kegagalan berbentuk fiktif. Namun pengadaan barang/jasa untuk pencetakan dan distribusi soal dan jawaban ujian nasional ketika mengalami masalah, walau sebenarnya bersifat teknis administratif namun mengingat UN sudah bersifat nasional dan berdimensi politik tinggi, ditambah dengan tahun-tahun politis maka keterlambatan distribusi soal dan jawaban UN menjadi permasalahan politik. Pencetakan dan distribusi soal dan jawaban UN yang secara teknis administratif merupakan tanggungjawab pejabat pembuat komitmen (sama dengan pimpro) dan pejabat pembuat komitmen bertanggungjawab kepada kuasa pengguna anggaran namun permasalahan ini justru langsung mempermalukan Mendikbud dan Presiden.

Dari segi manajemen administrasi proyek seharusnya ada berbagai bentuk laporan dari perusahaan kepada pejabat pembuat komitmen, seperti laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan semester. Laporan-laporan ini dijadikan bahan analisa dalam menentukan perjalanan kontrak apakah kontrak akan berjalan normal atau akan mengalami amandemen atau addendum. Untuk membantu pekerjaannya maka pejabat pembuat komitmen bisa mengusulkan personel mengisi struktur organisasi proyek seperti direksi teknis, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pengawas lapangan, asisten administrasi dan staf proyek. Dalam menjalankan organisasi proyek dilengkapi dengan dana operasional.

Organisasi proyek ini juga dilengkapi dengan job description dan time schedule. Bila semua ini berjalan dengan baik maka keterlambatan distribusi soal dan jawaban UN sudah bisa dikaji, dianalisa dan diprediksi untuk kemudian diambil keputusan apakah jadwal pelaksanaan UN akan bisa berjalan sesuai jadwal atau perlu penundaan waktu. Nah, geger penundaan UN bisa dianalisa mulai dari mekanisme kerja organisasi proyek apakah berjalan dengan baik atau tidak.

Saya mencoba melihat dari sudut pandang yang lain. Pengadaan barang/jasa yang berpayung pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bisa melalui swakelola atau melalui penyedia barang/jasa. Bila melalui swakelola ada kriterianya. Bila melalui penyedia barang/jasa bisa lelang umum, lelang terbatas, lelang sederhana atau pengadaan langsung. Barang/jasa dikelompokkan menjadi barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya. Jasa konsultansi meliputi jasa perencana konstruksi, jasa pengawas konstruksi dan jasa konsultan nonkonstruksi. Jasa lainnya sangat luas meliputi semua selain barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultan.

Di mana posisi proyek penggandaan dan distribusi soal dan jawaban UN ?

Dari segi jumlah dananya maka harus lelang umum, apalagi Kemdikbud sudah memiliki Layanan Pengadaan Secara elektronik. Dari segi sifat pekerjaannya maka bisa masuk swakelola dengan kriteria pekerjaan rahasia. Dari segi jenis barang/jasa maka masuk jenis jasa lainnya yaitu jasa pencetakan/penggandaan dan distribusi. Dalam banyak hal atau mungkin semua 100 % jasa lainnya dan swakelola pekerjaannya hanya diawasi oleh pengawas lapangan anak buahnya pejabat pembuat komitmen dengan kata lain dari PNS. Dari kejadian pemunduran jadwal UN terlihat bahwa pengawasan berjenjang tidak berjalan efektif. Perlu juga dikumpulkan data apakah untuk proyek lainnya berjenis swakelola dan jasa lainnya apakah pengawasan perjenjang dari perangkat proyek berjalan efektif atau tidak. Saya memprediksi bahwa pengawasan berjenjang ini tidak berjalan efektif. Bila ini benar maka perlu kiranya LKPP dan asosiasi perusahaan konsultan untuk duduk bersama untuk menyusun konsep dan peraturan tentang jasa pengawasan nonkonstruksi untuk jenis pekerjaan swakelola dan jasa lainnya. Jadi ada perusahaan konsultan yang akan menjadi pengawas pekerjaan swakelola dan jasa lainnya yang bertanggungjawab dan melapor langsung kepada pejabat pembuat komitmen tentang progres pelaksanaan kontrak. Sedangkan pengawasan berjenjang oleh perangkat proyek dipandang sebagai pengawasan dalam fungsi manajemen proyek, bukan pengawasan teknis.

Dari aspek materi, Perpres no 54 tahun 2010 dan perpres no 70 tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya isinya terlalu padat. Saya memandang perlu pemisahan dan penyederhaaan. Secara garis besar perlu pemisahan peraturan antara peraturan pelelangan dan peraturan manajemen kontrak/proyek. Keduanya dibagi lagi menjadi perjenis barang/jasa meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi, jasa konsultansi nonkonstruksi, dan jasa lainnya. Sehingga nantinya untuk panitia tender bisa dibagi beberapa jenis seperti ahli pelelangan barang, ahli pelelangan pekerjaan konstruksi, ahli pelelangan jasa konsultansi konstruksi, ahli pelelangan jasa konsutansi nonkonstruksi, ahli pelelangan jasa lainnya. Demikian juga dari aspek manajemen konstruksi.

Bangsa ini masih dalam proses belajar. Pemunduran jadwal UN untuk sebagian propinsi harus menjadi pembelajaran berharga untuk kita semua. Salam reformasi !

Rahmad Daulay - Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Berita Terkait (Oezone Kampus) - Percetakan Soal UN Perusahaan Titipan

 JAKARTA - Proses pemenangan PT Ghalia Indonesia Printing (GIP) yang akhirnya membuat penundaan Ujian Nasional (UN) di 11 provinsi diduga  melibatkan pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) dan Komisi X DPR.

Koordinator Divisi Monitoring Publik Indonesia Corruption Watch (ICW)  Febri Hendri mengatakan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan ICW,  perusahaan percetakan di Bogor ini merupakan perusahaan titipan yang  dimenangkan oleh salah satu pejabat di Kemendikbud. Komisi X DPR juga  terlibat karena ada oknum anggota di komisi ini yang mendapatkan bagian dalam proses lelang naskah soal UN tersebut.

Febri menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menelusuri  kepemilikan saham yang ada di PT GIP. Informasi ini akan dilanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diselidiki lebih dalam.

"Ini sudah jelas ada permasalahan di proses lelang. Ada konflik  kepentingan yang bermain. Kemarin kami sudah minta Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK) untuk turun. Namun KPK juga harus ikut terlibat supaya
cepat diungkap siapa dalangnya," ujar Febri.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk  Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi juga mengakui adanya  perusahaan titipan dalam proses lelang naskah UN kemarin. Dugaan ini  menguat karena PT GIP sendiri tidak dalam kapasitas untuk  menyelesaikan distribusi soal UN ini.

Uchok menyatakan, sebagai tanggung jawab moral, Kepala Balitbang Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro selaku penguasa anggaran dalam lelang harus mundur dari jabatannya. Dia juga meminta KPK untuk segera  turun tangan apakah dugaan korupsi ini sesuai fakta atau fitnah belaka.(Neneng Zubaidah/Koran SI/rfa)

Pingpong Tanggung Jawab

Benang kusut terlambatnya naskah soal Ujian Nasional 2013 di 11 provinsi belum juga terurai. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta percetakan yang berkewajiban menyelesaikan pendistribusian di 11 provinsi justru saling lempar tanggung jawab.

Direktur PT Ghalia Indonesia Printing Hamzah Lukman mengatakan bahwa pengerjaan naskah soal UN pada tahun ini cukup menyulitkan lantaran adanya 30 variasi paket soal. Belum lagi masalah durasi waktu pencetakan soal yang diberikan oleh pihak Kemdikbud dinilai terlalu singkat.

"Kami hanya dapat waktu 25 hari, padahal idealnya sekitar 60 hari kerja soal sebanyak itu dapat diselesaikan," kata Hamzah seusai jumpa pers UN 2013 di Kemdikbud, Jakarta, Minggu (14/4/2013).

Hamzah juga mengakui bahwa kapasitas gudang yang dimiliki percetakannya tidak cukup besar untuk menampung jutaan eksemplar soal yang selesai dicetak.

"Pekerja kami sampai kesusahan untuk pindah tempat karena soalnya cukup banyak," kata Hamzah.

Penjelasan dari Hamzah ini lalu menimbulkan pertanyaan, mengapa perusahaan dengan integritas dan kemampuan produksi seperti ini dapat terpilih dalam jajaran pemenang tender? Apalagi, nilai tender yang ditawarkan oleh PT Ghalia Indonesia Printing paling mahal di antara peserta tender yang lain. NIlainya mencapai Rp 22,5 miliar.

Terbaik dari yang ada

Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemdikbud Amin Priyatna menjelaskan, perusahaan ini bisa memenangi tender karena layanan yang ditawarkan sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan. Perusahaan lain dengan nilai tender yang jauh lebih murah, lanjutnya, tidak memenuhi sejumlah kriteria sehingga tidak lolos tender.

"Dari sisi tempat dan alat kami lihat memadai. Tetapi memang masalah teknis. Kami selalu bilang untuk perbaiki manajemen pengerjaan, khususnya manajemen orang," ungkap Amin saat jumpa pers evaluasi UN, Senin (15/4/2013).

Hal ini dibenarkan oleh anggota Badan Standar Nasional Pendidikan, Teuku Ramli Zakaria, yang menemukan bahwa perusahaan tersebut minim pekerja dan mengerjakan pencetakan untuk 11 provinsi secara langsung bukan dibagi satu provinsi lebih dahulu.

"Pekerjanya hanya sekitar 65 orang dan soal untuk 11 provinsi langsung dicetak semua. Akhirnya untuk mempercepat dari Kemdikbud minta tolong 200 mahasiswa IPB untuk bantu," ungkap Ramli.

Sementara terkait dengan keluhan durasi waktu dan keterlambatan penyerahan dummy naskah soal UN oleh Kemdikbud ke percetakan dibantah oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Khairil Anwar Notodiputro, menurut dia, penyerahan naskah soal UN keenam percetakan yang menang tender ini dilakukan secara bersamaan.

"Naskah soal disampaikan secara bersamaan kepada percetakan. Nyatanya kelima percetakan lain dapat selesai sesuai jadwal," tutur Khairil.

Sudah tercium H-10

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh tak ketinggalan angkat bicara setelah meminta maaf atas penundaan pelaksanaan UN pada tahun ini. Ia menegaskan bahwa untuk ikut tender perusahaan tersebut harusnya sudah mengukur kemampuan untuk mengerjakan naskah soal UN yang berbeda dari tahun sebelumnya ini.

"Jumlah provinsinya memang lebih banyak, tetapi jumlah eksemplarnya merata. Kalau dibilang karena variasi soal yang beragam, yang lain bisa selesai kok," jelas Nuh.

Indikasi keterlambatan, lanjutnya, sudah tercium sejak H-10 pelaksanaan UN. Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) ini mengatakan, kementerian sudah melakukan pemantauan dan memacu perusahaan tersebut agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya tepat waktu.

Kementerian juga melihat tak kunjung ada peningkatan kinerja sehingga menambah tenaga kerja dengan memperbantukan sekitar 200 mahasiswa IPB.

"Visitasi dilakukan. Tetapi sekali lagi kendala teknis dan tidak ada yang meminta atau menyengaja kejadian ini," jelas Nuh.

Setelah ini, jika para pejabat mau menegakkan aturan, kejadian ini akan berakibat pada pemberian sanksi kepada PT Ghalia Indonesia Printing. Namun, akibat yang lebih besar ditanggung oleh anak-anak bangsa peserta UN. Hanya akibat keteledoran koordinasi para pelaku proyek UN. 

Mendikbud Siap Hukum PT Ghalia

Mendikbud M Nuh akan memberikan sanksi kepada PT Ghalia Indonesia Printing (GIP) akibat kegagalannya mencetak soal UN.

"Kami masih melakukan investigasi. Dan jika hasilnya ditemukan pelanggaran, maka kami akan berikan sanksi," kata M Nuh kepada wartawan di PT Ghalia Indonesia Printing, Desa Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Selasa (16/4/2013).

Menurut Nuh, PT GIP merupakan percetakan yang selalu mencetak soal untuk satu provinsi. Baru tahun inilah PT GIP mencetak soal UN secara nasional. "Dari enam percetakan hanya satu percetakan yang gagal," jelasnya.

Mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu juga menolak pernyataan PT GIP bahwa mereka hanya diberi waktu 25 hari setelah sebelumnya diberi waktu 60 hari.

"Yang pasti perusahaan ini sudah mendatangani kontrak. Dan itu berarti sanggup untuk mengerjakannya," ujar Nuh. 

Taufiq Kiemas: Nuh Orang Baik, Jangan Mundur

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Taufiq Kiemas berpendapat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh tidak perlu mundur dari jabatannya terkait kekacauan pelaksanaan ujian nasional untuk SMA/SMK sederajat. Ia dapat memaklumi kekacauan itu.

"Jangan (mundur). Kalau saya masih bisa ditoleransi. Pak Nuh orang baik," kata Taufiq di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/4/2013), ketika dimintai tanggapan desakan berbagai pihak agar Nuh mundur.

Taufiq dapat memaklumi kekacauan itu lantaran UN tahun ini baru pertama kali menerapkan pembuatan naskah soal hingga 20 jenis sehingga setiap siswa mendapat naskah soal yang berbeda-beda. Akibatnya, kata dia, berdampak pada masalah distribusi
.
"Ini, kan, baru pertama kali. Saya bahagia sekali tidak ada kebocoran. Pak Nuh pasti akan bertanggung jawab nantinya," kata politisi senior PDI Perjuangan itu.

Seperti diberitakan, selain penundaan UN di 11 provinsi karena belum menerima paket soal, sejumlah daerah kekurangan lembar soal dan lembar jawaban, paket mata pelajaran tertukar, hingga kualitas kertas buruk yang mudah sobek.

Karena kekurangan lembar soal, beberapa daerah harus terlebih dulu menggandakan naskah. Akibatnya, jam pelaksaan UN diundur. Bahkan, ada siswa yang pulang lantaran tidak ada naskah ujian.

Artikel Terkait - Apakah UN (Ujian Nasional) Harus Tetap Diadakan ?

Apakah UN (Ujian Nasional) Harus Tetap Diadakan ?

Dari tahun ke tahun UN (Ujian Nasional) selalu menuai banyak kontroversi. Banyak pihak-pihak yang merasa bahwa ujian nasional tidak perlu dilaksanakan dengan berbagai alasan. Masalah Ujian Nasional (UN) tiap tahun selalu ramai dibicarakan, mulai dari persiapan siswa dengan berbagai bimbingan belajar, orang tua dengan menyiapkan materi untuk mendukung para putranya, pihak sekolah dengan berbagai penganyaan dan uji coba UN, pemerintah dengan memberikan materi pokok UN, masyarakat dengan katentuan / syarat pelulusan yang sangat memberatkan.

Masyarakat luas mengharapkan UN tidak dilaksanakan karena merugikan (jika ada siswa yang tidak lulus, termasuk merugikan pihak sekolah karena banyak yang tidak lulus). Kita sudah tidak asing dengan Ujian Nasional karena istilah itu sudah kita rasakan sejak tahun 1990-an.

Melihat fakta yang ada saat ini, Negara Indonesia saat ini masih tertinggal jauh dengan Negara-negara lain. Dalam rangka mengikuti perkembangan zaman, maka perlu diadakan standar nasional dan tiap-tiap daerah harus mengikuti standar nasional tersebut agar perkembangan Negara Indonesia lebih baik dan maju. Maka tidak mungkin UN diberhentikan, karena dengan UN pemerintah dapat mengukur tingkat pendidikan disuatu wilayah seluruh Indonesia.

Undang-undang tentang Ujian Nasional telah berlaku, sehingga kalau memang ingin meniadakan UN, maka kita harus mencabut Undang-undang tersebut terlebih dahulu. Tidak bisa kalau UN sudah tidak ada sedangkan Undang-undang masih berlaku.

Selain itu peniadaan Ujian Nasional dalam sistem pendidikan dalam negeri bisa mengarah kepada pelemahan sumber daya manusia Indonesia. Ujian Nasional sebagai salah satu upaya meningkatan SDM Indonesia, UN tetap harus diadakan karena berkaitan erat dengan uji kemampaun seseorang yang terstandarisasi secara nasional.

Dengan adanya UN, pemerintah dalam hal ini Kemendikbud dapat mengetahui kekurangan maupun kelebihan di tiap daerah. Dengan demikian pemberian bantuan pun akan tepat sasaran, baik secara finansial maupun infrastruktur. Kalau tidak ada UN, bagaimana pemerintah bisa membantu sekolah-sekolah yang ada di ujung timur atau di ujung barat Indonesia. Apakah mereka kekurangan guru, perbaikan fasilitas pendidikan yang kurang memadai, atau mata pelajaran tertentu yang memang mereka kesulitan untuk mempelajarinya. Dengan UN, data tersebut dapat digunakan oleh pemerintah untuk intervensi kebijakan.

Kita patut menghargai pro-kontra sekitar UN ini jika perdebatan tersebut murni masalah standardisasi mutu pendidikan. Karena itu, penyelenggaraan UN bukanlah hal yang tepat untuk dipertentangkan secara politis. Kecenderungan menarik masalah UN ke wilayah politik pasti akan menimbulkan korban tafsir berikutnya. Persoalan mutu pendidikan menjadi terlupakan. Jika perdebatan masalah UN hanya ditarik ke arah persoalan yang sangat teknis, yakni lembaga mana yang berhak menyelenggarakan, proses penganggaran yang lebih dahulu harus dibahas oleh DPR, prosedur aturan yang perlu ditetapkan dst, persoalan yang muncul bukan murni pengukuran kualitas pendidikan lagi, melainkan sudah melebar ke wilayah lain. Hal ini kemudian dapat menimbulkan persepsi berbeda tanpa pertimbangan mendalam kemudian menafikan bahwa ujian tidak perlu diadakan. Di sisi lain, juga timbul persoalan gengsi sekolah. Karena, bagi sekolah yang persentase kelulusan siswanya tinggi dalam UN, sekolah tersebut ikut naik pamornya, masalah ini kemudian memunculkan persoalan baru, pihak sekolah berusaha dengan segala cara untuk menggenjot siswa agar dapat lulus ujian.

Meskipun setiap argumentasi memiliki alasan untuk bertahan pada sikap atau pendiriannya, setidaknya kesadaran bersama diperlukan agar kualitas pendidikan tidak menjadi korban. Update terakhir tentang human development index (HDI) Indonesia yang berada di posisi 107 dari sekitar 188 negara menunjukkan bahwa upaya pemulihan pendidikan harus menjadi prioritas bangsa ini ke depan. Karena itu, polemik tentang UN seyogianya tidak terlalu dalam ditarik ke ranah politik sehingga dapat membias ke dalam masyarakat dan membuat para praktisi pendidikan semakin bingung. Secara ideal memang pelaksanaan evaluasi terhadap peserta didik harus diwujudkan. Pertanyaannya: Apakah jika belum mencapai penyelenggaraan yang ideal kemudian lembaga ujian tidak perlu diadakan, sementara sistem yang lain belum ada?

Memang basil belajar tidak sepenuhnya bisa dievaluasi oleh UN. Namun dalam kaitan tes summative (ujian akhir), UN dapat menjadi kriteria pengukuran produk hasil belajar, karena memang pengukuran ini berorientasi kepada produk akhir, bukan proses. Mengutip pendapat tokoh psikologi pendidikan Carl Rogers `bahwa seseorang yang telah menguasai tingkat kognitif, maka perilaku seseorang sudah dapat diramalkan ke dalam ranah afektif dan ranah psikomotoriknya`. Yang terjadi di sekolah saat ini memang evaluasi hasil belajar kognitif lebih dominan, jika dibanding dengan evaluasi hasil belajar afektif dan psikomotorik. Akan tetapi, bukan berarti kedua bidang tersebut diabaikan sehingga tidak perlu dilakukan penilaian.

Dari beberapa indikator kualitas pendidikan sejak reformasi bergulir tahun 1998, cukup banyak dicatat kemajuan pendidikan di Tanah Air. Tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya, saat guru hanya mentransfer pengetahuan dan dipatok dengan target-target kurikuler. Model pembelajaran ini dengan pendekatan demokratis, mengisi banyak ruang kelas sekolah, guru dan siswa mempunyai posisi sentral dan menjadi subjek pendidikan, sehingga prinsip pelajar tuntas (mastery learning) menjadi lebih mungkin dicapai. Model pembelajaran demokratis menuntut adanya rumusan standar nasional kompetensi lulusan pada setiap satuan pendidikan (competency standard). Oleh karena itu, ujian akhir seperti UN yang menggunakan kriteria 'referenced assessment' tetap diperlukan.

Kiranya kita perlu melihat kembali persoalan ini dengan kepala dingin, hati yang jernih, agar UN sebagai produk hasil belajar dapat meningkatkan pola pembelajaran di sekolah-sekolah kita. Seperti yang sudah disebut diatas, kita seyogyanya harus belajar dari negeri tetangga seperti Malaysia yang menetapkan angka kelulusan (passing grade) untuk mata pelajaran matematika, bahasa, dan IPA dengan 6, sedangkan UN tahun ini hanya menetapkan 5,05 itu pun sudah menjadi kegaduhan besar. Para pengkhidmat pendidikan perlu mengimbau pemerintah, DPR, dan LSM untuk tidak memperpanjang masalah UN menjadi menyimpang dari esensi persoalan upaya peningkatan mutu pendidikan secara terus-menerus.

Terkait masalah UN yang terjadi selama ini, mungkin sistemnya yang perlu peningkatan perbaikan atau penyempurnaan, bukan justru meniadakan UN. Kalau cuma karena ketidaklulusan yang disebabkan makin meningkatkan standar kelulusan, menjadi alasan untuk menghapus atau meniadakan UN, rasanya kurang rasional. Apakah kita tidak malu dengan Malaysia yang dulu pernah berguru ke Indonesia, yang tetap mempertahankan sistem ujian nasional mereka dengan standar angka kelulusan jauh lebih tinggi, sementara kita baru nilai 5,5. Begitu pula dengan negara Thailand yang dulu pendidikannya tertinggal dari Indonesia, mereka menggunakan standar kelulusan dengan angka 6. Sementara di Indonesia seakan ramai-ramai mau menghapus UN, yang justru akan melemahkan SDM Indonesia. Dengan lemahnya SDM Indonesia, maka bisa menjadi ladang subur bagi kelompok masyarakat tertentu itu, untuk menguasai dan membelokan arah dari ideologi Pancasila ke ideologi lain. Kita harus waspadai gerakan-gerakan secara sistimatis yang ingin menghancurkan negara dan bangsa Indonesia serta masuk ke dalam cengkaraman baru yang bertentangan dengan Pancasila.

Ditinjau dari sudut pandang di atas, untuk mengatasi pro dan kontra yang ada maka Ujian Nasional  harus tetap dilaksanakan, hanya dalam “rumus” pelulusan tidak harus seragam, tiap sekolah bisa memilih kriteria pelulusan yang tepat. Kriteria “rumus” pelulusan tersebut ditentukan oleh pemerintah (hal ini pernah dilakukan ketika Ebtanas terakhir diberlalukan). UN harus tetap ada, tapi kelulusan tidak bisa ditentukan dengan nilai hasil UN saja, karena banyak sekali terjadi sesungguhnya anaknya cerdas tapi dia tidak lulus, mungkin karena saat UN dia sakit atau jawabannya tidak bisa dibaca oleh komputer sehingga nilainya kurang dari standar. Nah disinilah kemudian guru mempertimbangkan hasil ujiannya, apakah dia lulus atau tidak. Jadi kelulusan tidak hanya ditentukan oleh hasil UN, Guru pun bisa menentukan kelulusan, karena sejatinya Gurulah yang mengetahui karakter para siswanya.

Artikel Terkait - Penundaan UN dalam perspektif pengadaan barang/jasa pemerintah

7 Apr 2013

Ketenagakerjaan, Jamsostek, Dana Pensiun, Pajak Penghasilan dan Serikat Pekerja

Ketenagakerjaan di republik ini telah diatur dalam undang-undang. Selain itu, masih ada undang-undang lain yang terkait dengan dunia kerja seperti Pajak Panghasilan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Serikat Pekerja, yang berlaku secara umum bagi setiap pekerja.

Berikut adalah undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang berlaku secara umum pada lapangan pekerjaan apapun:

Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang dunia tenaga kerja
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Pemerintah

    1. Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
    2. Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
    3. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    5. Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Ke-Lima PP No. 14 Tahun 1992
    6. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 8 Tahun 2005 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit
    7. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan PPh 21
    8. Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ke-7 atas PP No. 14 tahun 1992
    9. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    Peraturan dan Keputusan Menteri tentang Ketenagakerjaan

    1. Peraturan Menteri No. 2 Tahun 1993 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Bagi Peserta Dana Pensiun
    2. Keputusan Menteri Keuangan No. 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 344/KMK-017/1998
    3. Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
    4. Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja yang Lebih Baik dari Program Jamsostek
    5. Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum
    6. Keputusan Menteri No. 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah
    7. Keputusan Menteri No. 233 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus
    8. Keputusan Menteri No. 234 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu
    9. Keputusan Menteri No. 20 Tahun 2004 tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
    10. Keputusan Menteri No. 48 Tahun 2004 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
    11. Keputusan Menteri No. 49 Tahun 2004 tentang Struktur dan Skala Upah
    12. Keputusan Menteri No. 51 Tahun 2004 tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu
    13. Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
    14. Keputusan Menteri No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
    15. Keputusan Menteri No. 261 Tahun 2004 tentang Perusahaan Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja
    16. Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2005 tentang Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
    17. Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu
    18. Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2005 tentang Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
    19. Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Program Pemagangan
    20. Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri No. 48 Tahun 2004 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
    21. Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2006 tentang Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan
    22. Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 tentang Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja
    23. Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Iuran Jamsostek
    24. Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2007 tentang Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja
    25. Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia
    26. Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja
    27. Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit
    28. Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2008 tentang Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit
    29. Peraturan Menteri Keuangan No. 199 Tahun 2008 tentang Investasi Dana Pesiun
    30. Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    31. Keputusan Menteri No. 355 Tahun 2009 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional
    32. Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri
    33. Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2011 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
    34. Keputusan Menteri No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing
    35. Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Outsourcing
    36. Keputusan Menteri tentang Tenaga kerja Asing
    Pada level pelaksanaan, pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan bahkan sampai di tingkat provinsi untuk melaksanakan undang-undang yang terkait dengan ketenagakerjaan. Anda perlu meng-update undang-undang maupun peraturan pemerintah yang langsung terkait dengan penghasilan pribadi Anda. 

    Uang Pesangon dan Uang Penghargaan

    Berapakah uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda?

    Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55 tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

    UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

    Masa Kerja dan Pesangon

    Pada UU No.13/2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan Anda bila Anda mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja).
    Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
    Masa Kerja (MK) - Tahun
    Uang Pesangon (Bulan Upah)
    MK < 1 thn
    1 kali
    1 thn <= MK < 2 thn
    2 kali
    2 thn <= MK < 3 thn
    3 kali
    3 thn <= MK < 4 thn
    4 kali
    4 thn <= MK < 5 thn
    5 kali
    5 thn <= MK < 6 thn
    6 kali
    6 thn <= MK < 7 thn
    7 kali
    7 thn <= MK < 8 thn
    8 kali
    MK => 8 thn
    9 kali


    Masa Kerja dan Penghargaan

    Pasal 156, ayat 3 menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
    Masa Kerja (MK) - Tahun
    Penghargaan (Bulan Upah)
    3 thn <= MK < 6 thn
    2 kali
    6 thn <= MK < 9 thn
    3 kali
    9 thn <= MK < 12 thn
    4 kali
    12 thn <= MK < 15 thn
    5 kali
    15 thn <= MK < 18 thn
    6 kali
    18 thn <= MK < 21 thn
    7 kali
    21 thn <= MK < 24 thn
    8 kali
    MK => 24 thn
    10 kali


    Tabel Pesangon & Penghargaan

    Masa Kerja
    PESANGON
    MASA KERJA
    PENGHARGAAN
    MK< 1 thn
    1X
    3 thn <= MK < 6 thn
    2X
    1 thn <=MK < 2 thn
    2X
    6 thn <= MK <9 thn
    3X
    2 thn <=MK < 3 thn
    3X
    9 thn <= MK < 12 thn
    4X
    3 thn <=MK < 4 thn
    4X
    12 thn <= MK < 15 thn
    5X
    4 thn <=MK < 5 thn
    5X
    15 thn <= MK < 18 thn
    6X
    5 thn <=MK < 6 thn
    6X
    18 thn <= MK < 21 thn
    7X
    6 thn <=MK < 7 thn
    7X
    21 thn <= MK < 24 thn
    8X
    7 thn <=MK < 8 thn
    8X
    MK => 24 thn
    10X
    MK > 8 thn
    9X



    Hati-hati dengan tabel di atas.
    Itu adalah tabel secara umum.
    Untuk kasus PHK yang
    lebih rinci, berikut
    adalah besar uang pesangon
    dan/atau penghargaan yang akan diterima.

    Tabel Pesangon dan Penghargaan
    untuk Berbagai Jenis PHK

    Jenis PHK
    Pesangon
    Penghargaan
    Peng. Hak
    Pisah
    Kesalahan Berat

    1X
    1X
    Mel. Tindakan Pidana
    1X
    1X

    Setelah Diberikan SP
    1X
    1X
    1X

    Mengundurkan Diri

    1X
    1X
    Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia
    1X
    1X
    1X

    Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia
    2X
    1X
    1X

    Perusahaan Tutup
    1X
    1X
    1X

    Efisiensi
    2X
    1X
    1X

    Pailit
    1X
    1X
    1X

    Meninggal
    2X
    1X
    1X

    Pensiun Normal
    2X
    1X
    1X

    Mangkir


    1X
    1X
    Permohonan ke LPPHI
    2X
    1X
    1X

    Sakit Berkepanjangan
    2X
    1X
    1X


    Tabel Pesangon & Penghargaan

    (Pensiun Normal, Di-PHK Perusahaan, Meninggal, Sakit Berkepanjangan,
    Permohonan ke LPPHI)

    Bila digabung, uang pesangon dan penghargaan yang Anda terima (PHK Pensiun Normal, PHK Inisiatif Perusahaan, PHK Meninggal, PHK sakit Berkepanjangan, PHK Permohona ke LPPHI) adalah seperti pada tabel di bawah ini.

    Masa Kerja (MK) - Tahun
    Pesangon + Penghargaan (x Bulan Upah)
    MK < 1 thn
    2 kali
    1 thn <= MK < 2 thn
    4 kali
    2 thn <= MK < 3 thn
    6 kali
    3 thn <= MK < 4 thn
    10 kali
    4 thn <= MK < 5 thn
    12 kali
    5 thn <= MK < 6 thn
    14 kali
    6 thn <= MK < 7 thn
    17 kali
    7 thn <= MK < 8 thn
    19 kali
    8 thn <= MK < 9 thn
    21 kali
    9 thn <= MK < 10 thn
    22 kali
    10 thn <= MK < 11 thn
    22 kali
    11 thn <= MK < 12 thn
    22 kali
    12 thn <= MK < 13 thn
    23 kali
    13 thn <= MK < 14 thn
    23 kali
    14 thn <= MK < 15 thn
    23 kali
    15 thn <= MK < 16 thn
    24 kali
    16 thn <= MK < 17 thn
    24 kali
    17 thn <= MK < 18 thn
    24 kali
    18 thn <= MK < 19 thn
    25 kali
    19 thn <= MK < 20 thn
    25 kali
    20 thn <= MK < 21 thn
    25 kali
    21 thn <= MK < 22 thn
    26 kali
    22 thn <= MK < 23 thn
    26 kali
    23 thn <= MK < 24 thn
    26 kali
    MK => 24 thn
    28 kali

    Selain uang pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

    Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
    1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
    3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
    4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak

    Misalkan pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, tidak ada penggantian hak yang patut diperhitungkan dan tidak ikut program pensiun. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai dengan UU NO. 13 tahun 2003, Pasal 167 ayat 5, maka perhitungan uang pesangon dan penghargaan Anda adalah sebagai berikut:

    No. Perhitungan Hasil
    1 Pesangon 22 bulan upah
    2 Penghargaan 4 bulan upah
    3 Pesangon & Penghargaan Rp253.000.000
    4 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0
    5 Pajak u/ Rp50 juta berikutnya(5 %) Rp2.500.000
    6 Pajak u/ Rp153. juta (15 %) Rp22.950.000
    7 Total Pajak Rp25.450.000
    8 Penghasilan Bersih (3-7) Rp227.550.000
     
    Mintalah perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada Peraturan Perusahaan atau perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang diatur dalam UU No. 13/2003, gunakanlah formula yang dipakai pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda.

    Untuk kasus PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama Anda. Sumber: putra-putri-indonesia.com